MENAPAKI DUNIAWI

Selasa, 12 April 2011
Memulai langkah hidup dengan merasakan terjal dan kerasnya postingan kondisi. Kebingungan buat tentukan arah yang harus d tapaki, menjadi sebuah keharusan yang wajib d tongkrongin.  Akhirnya jalan berliku dan sulit itu sedikit demi sedikit bisa d tempuh dan mulai terbit secercah kbahagian menapakinya.

Bangkit, menengadah dan belajar tersenyum menjadi keseharian yang rutin mulai d lakoni hidup ini. Tatapan sinis dan mencibir dari orang-orang sekeliling makin membuat jiwa ini kuat dan menempa hati

Makhluk cantik nan sabar menemani hidup yang hampir-hampir kehilangan semangat dan pacuan geliat jiwa maju. Meniupkan kata dan kalimat penggugah, mengobarkan semangat dan membakar jiwa, menjadi kesehariannya buat hidup ini. Makhluk ini lah yang membuatku menjadi lelaki yang kembali kuat dan tegar. trimaksh istriku.

 

BADAN DIKLATDA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Kamis, 07 April 2011
SEKILAS TENTANG 
BADAN DIKLATDA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
By : Wawan Hermawan

BAB  I
P E N D A H U L U A N



I.1.       Latar Belakang

Mencermati perkembangan isu stratejik lingkungan global, tantangan semakin berat ke depan bagi sumberdaya manusia aparatur.  Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu unsur sumberdaya manusia aparatur dituntut selalu mengembangkan  kemampuan disegala bidang baik wawasan, pengetahuan, sikap dan perilaku guna menjawab tantangan pekerjaan sebagai dampak dari perkembangan situasi masa kini agar tugas dan fungsi aparatur dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat.

Sumberdaya manusia sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menghadapi tantangan untuk dapat mengembangkan sistem perencanaan. SDM aparatur pemerintah sesuai hasil penataan struktur organisasi perangkat kelembagaan daerah. Tantangan tersebut adalah upaya pembentukan disiplin, etik dan moral, produktivitas kerja dan tuntutan untuk terbentuknya aparatur pemerintahan yang bebas KKN serta membangun aparatur yang profesional.

Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kiranya pemberian otonomi kepada daerah secara tersurat dan tersirat dimaksudkan agar Pemerintah Daerah mampu mempersiapkan diri memasuki era pemerintahan yang kompetitif dan berdaya saing global yang diikuti dengan pertumbuhan nilai-nilai demokratis ditingkat lokal agar desentralisasi dan otonomi daerah dapat berjalan pada koridor yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

Peranan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk peningkatan kualitas/kapasitas SDM aparatur, merupakan bagian integral dalam manajemen SDM memainkan peranan yang sangat penting. Hal ini dapat dipahami, karena melalui penyelenggaraan diklat yang dikelola secara efektif, SDM aparatur yang memiliki kompetensi tertentu dapat dihasilkan, dan sebaliknya apabila penyelenggaraan diklat tidak dikelola secara baik dan berkualitas maka kompetensi yang direncanakan sebelumnya, besar kemungkinan tidak dapat tercapai.


Strategi sumberdaya manusia juga menyangkut masalah kompetensi, baik dalam kemampuan teknis, maupun konseptual dan hubungan manusiawi ( Competency : skill, knowledge and attitude ).  Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai strategi untuk membentuk lingkungan yang mendukung pelaksanaan program pemberdayaan ( Empowerment ) sumberdaya manusia, menurut Caudron (1995), bahwa :
1.      Work teams and information sharing are building block, dengan membentuk tim kerja dan komunikasi yang terbuka dengan pekerja. Hal ini sangat penting karena tim kerja dan komunikasi yang terbuka dengan pekerja. Hal ini sangat penting karena tim kerja bukan hanya menyelesaikan tugas tetapi memiliki kesempatan mendapat pelajaran ( sharing knowledge ) dari pekerja lain dalam satu tim. Adanya komunikasi yang terbuka tentang kekuatan dan kelemahan organisasi serta dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, yang akhirnya dapat menciptakan budaya organisasi yang mendukung program pemberdayaan.
2.      Provide the training and resources needed to do good job, yaitu pengembangan kemampuan dan keahlian merupakan satu dimensi yang penting dalam program pemberdayaan, oleh karena itu pendidikan dan pelatihan merupakan hal penting untuk meningkatkan keahlian dalam pemberdayaan. 
3.   Provide measurement, feedback and reinforcement, yaitu untuk mengetahui peningkatan dan kemajuan yang dilakukan oleh pegawai perlu dilakukan pengukuran terhadap efektifitas program pemberdayaan dengan menyediakan standar pengukuran keberhasilan dapat dijadikan alat kontrol pegawai atas prestasi kerja.
4.   On going Reinforcement, yaitu dukungan manajemen dengan pemberian reinforcement yang terus menerus akan sangat mendukung dan memotivasi
      pegawai, karena setiap pegawai ingin dihargai atas prestasi yang dicapainya dan pengawas perlu memberikan penilaian yang baik an memberitahukan yang lain atas prestasi yang telah dicapai.
5.   Provide responsibility and authority, yaitu memberikan wewenang dan tanggung jawab yang cukup bagi pekerja untuk menentukan tindakan yang dibutuhka untuk menyelesaikan berbagai tugas yang dibebankan.  Dengan memberikan kebebasan bagi pegawai untuk mengelola proses kerja mulai dari permulaan sampai akhir, maka kreativitas dan inovasi pekerja pada akhirnya akan meningkatkan




      performance dan produktivitas pegawai.  Pemberian wewenang akan meningkatkan kepercayaan diri karena pekerja merasa penting dan dibutuhkan oleh organisasi. Pekerja akan menggunakan seluruh pengetahuan dan keahliannya untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
6.   Flexible in internalprocedure, yaitu menciptakan aturan dan sistem yang fleksibel.  Karena dengan aturan yang fleksibel akan memudahkan dalam pengambilan keputusan dan mendukung organisasi yang mudah menyesuaikan terhadap perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi sehingga organisasi lebih kompetitif dari pesaing-pesaingnya.

Mencermati berbagai permasalahan yang terjadi serta dalam rangka mengantisipasi hambatan dan tantangan pelaksanaan pemerintahan diwaktu yang akan datang, maka upaya peningkatan kapasitas pada tingkat sistem, lembaga maupun individu harus terus dilakukan, secara komprehensif dan holistic yaitu melihat persoalan kediklatan secara utuh dan menyeluruh, baik yang menyangkut system dan mekanisme penyelenggaraan, program diklat yang berkualitas dengan tetap memberikan ruang bagi muatan-muatan lokal yang sesuai dengan kondisi daerah, kaitan program diklat dengan pengembangan karier aparatur, penyediaan anggaran yang memadai serta mengupayakan hasil diklat yang dapat memberikan nilai tambah diklat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerahnya sebagai daerah otonom

Untuk dapat membentuk sosok PNS sebagaimana tersebut di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan (pusdiklat DDN, 2005)
1.            Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan
         masyarakat, bangsa, negara dan tanah air.
2.            Kompetensi teknis, manajerial dan atau kepemimpinan.
3.            Efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat
        kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

I.2.       Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah

Lazimnya sebuah organisasi birokrasi dari waktu kewaktu terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan yang terjadi dilingkungannya.  Namun baru sebagian kecil aparatur pemerintahan yang secara sadar mengadakan perubahan sesuai dengan tuntutan


perkembangan zaman dan kompleksitas kebutuhan masyarakatnya.  Kemampuan birokrasi mengadakan perubahan akan sangat terkait dengan kualitas/kapasitas sumber daya manusia yang ada didaerahnya.  Oleh karena itu, peningkatan kualitas/ kapasitas sumberdaya manusia dalam suatu organisasi harus terus dilakukan khususnya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat).

Arah yang harus dilakukan secara komprehensif dan holistic dalam upaya mengembangkan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah daerah melalui tatanan sistem yang memiliki kompetensi spesifik penataan sebagai berikut :
1.                  Meningkatakan orientasi tujuan penyelenggaraan diklat dari penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap menjadi pembentukan kemampuan untuk terus belajar secara berkelanjutan.
2.                  Dalam konteks diklat sebagai bagian manajemen kepegawaian, penyelenggaraan diklat harus mempertimbangkan azas kewajiban, azas manfaat, azas merata, azas prioritas, azas pendayagunaan, azas keseimbangan kuntitas dan kulaitas, azas sinergistik dan yang terakhir adalah azas jenjang pemerintahan
3.                  Mengembangkan jaringan kerja yang lebih luas dengan instansi pengguna alumni diklat (user).  Jaringan kerja antar organisasi diklat juga perlu dikembangkan untuk memudahkan akses dalam memperoleh sumber belajar yang lebih bervariasi.
4.                  Secara proporsional berdasarkan peningkatan kapasitas kelembagaan masing-masing organisasi diklat, maka perlu lebih dititikberatkan pada kegiatan pelaksanaan diklat daripada kegiatanpengembangan, analisis dan evaluasi.
5.                  Pengembangan tujuan pembelajaran lebih berorientasi pada peningkatan kinerja sedapat mungkin menerapkan tahapan concrete experience, eflective observation, theoretical building dan active experimentation.  

I.3.       Pola Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk diklat merupakan bagian sistem integral dalam sistem pembinaan PNS, serta sangat terkait erat dengan pembinaan karier. Melihat begitu pentingnya peranan dan fungsi diklat dalam sistem pembinaan PNS dan salah satu strategi dalam pemenuhan kebutuhan  sumber daya manusia aparatur yang profesional, maka penyelenggaraan diklat harus dilaksanakan secara baik, terprogram sesuai dengan kebutuhan organisasi berkualitas untuk dapat terwujudnya penyelenggaraan diklat yang demikian dapat dilakukan melalui strategi sebagai berikut :


1.               Penerapan diklat berbasis kompetensi
Sebagiamana yang diamanatkan dalam PP Nomor :101 Tahun 2000, bahwa sasaran diklat adalah terbentuknya PNS yang memiliki kompetensi  didalam melaksanakan tugas  dan pekerjaan atau jabatannya. Penetapan sasaran diklat seperti ini menuntut Pejabat Pembina Kepegawaian, menetapkan standar kompetensi jabatan untuk setiap jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah, baik jabatan structural, fungsional tertentu, maupun fungsional umum. Dengan demikian, penjabaran suatu jabatan  tidak cukup dilengkapi hanya dengan tupoksi, uraian tugas dan iktisar jabatan, tetapi lebih jauh daripada itu mutlak diperlukan penerapan standar kompetensi bagi PNS yang akan menjabat tersebut.

Untuk keperluan dimaksud, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengendali dikat telah menerbitkan pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan melalui keputusan kepal BKN Nomor : 46.A Tahun 2003. Diharapkan dalam waktu yang relative tidak lama , BKN juga kan menerbitkan pedoman yang sam untuk jabatan fungsional dan fungsional umum (Non Strutural Umum/Staf). Dengan mengacu pada standar kompetensi jabatan uji kompetensi bagi setiap PNS  yang menjabat suatu jabatan dapat dilakukan. Melalui uji kompetensi tersebut, PNS yangsudah memiliki standar kompetensi jabatan berarti PNS tersebut tidak memerlukan diklat, sedangkan bagi PNS yang tidak memiliki kompetensi maka yang bersangkuatn harus mengikuti diklat.

Dengan demikian, diklat berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai penyelenggaran diklat bagi mereka yang belum memiliki kompetensi jabatan, dengan tujuan melalui diklat tersebut yang bersangkutan dapat memiliki kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.  Secara umum kompetensi jabatan dapat diartikan sebagi “Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oeh seorang PNS berupa pengetahuan, Ketrampilan, sikap dan prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan”.

2.               Desentralisasi Penyelenggaraan Diklat
Untuk dapat tercapainya pemenuhan kebutuhan organisasi yaitu pemenuhan  terhadap standar kompetensi jabatan bagi setiap PNS yang menduduki jabatan, maka sejalan denga kebijakan desentralisasi pada era otonomi daerah saat ini, sudah selayaknya



penyelenggaraan diklat, baik diklat teknis, diklat fungsional, diklat kepemimpinan (kecuali diklat PIM TK. I) dan prajabatan dapat diselenggarakan oleh lembaga diklat di daerah  dan tidak lagi dipusatkan aatu dimonopoli oeh lembag diklat pemerintah pusat.
Proses desentralisasi dalam penyelenggaraan diklat adalah merupakan bagian dari pembinaan diklat, khususnya pada aspek pemberdayaan lembaga diklat. Melalui pemberdayaan diklat tersebut, diharapkan kualitas dapat lebih ditingkatkan, karena  kebutuhan dan pengambilan keputusan dalam manajemen penyelenggaraan diklat sudah satu atap, sehingga semua jenis diklat dan proses dalam penyelenggaraan diklat dapat dilakukan secara tepat tanpa menunggu  instruksi atau kebijakan dari pusat.
               
3.               Optimalisasi Kontrol Bersama (COLECCTIF CONTROL)
Dalam PP Nomor : 101 tahun 2000 tentang diklat jabatan PNS, terdapat beberapa pihak yang telah ditetapkan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengontrol penyelenggaraan diklat. Oleh karena itu kompetensi dalam diklat dapat tercapai apabila control bersama dilaksanakan secara optimal. Dalam melakukan control tersebut aparat bekerja sendiri-sendiri atau  bersama-sama sesuai denga bidang tugasnya, namun harus tetap terpadu dan terorganisir, sehingga standar kualitas yang telah ditetapkan mulai dari masukan, proses dan keluaran dapat terus terjaga.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan control tersebut adalah sebagai berikut :
a.             LAN-RI
LAN sebagai lembaga administrasi Pembina bertanggungjawab atas pembinaan diklat secara keseluruhan
b.      Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Sebagai instasi pengendali diklat, BKN bertugas melakukan pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan dan pengendalian pemanfaatan diklat.
c.             Pejabat Pembina Kepegawaian
Sebagai pembina kepegawaian, Kepala Daerah melakukan pemantauan dan pembinaan secara periodik tentang kesesuaian antara penempatan kelulusan dengan jenis diklat yang telah diikuti serta melaporkan hasilnya kepada instansi pengendali.





Untuk memfasilitasi setiap lembaga diklat untuk mencapai kompetensi diklat yang maksimal dan agar setiap lulusan diklat memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya, maka penyelenggaraan diklat perlu menerapkan sistem penyelenggaraan diklat yang memeperhatikan kualitas terhadap 3 (tiga) unsur utama yaitu masukan, proses dan keluaran diklat (LAN RI, 2008) :

a.                  Masukan Diklat
Masukan diklat adalah peserta diklat yang karena jabatannya (structural, fungsional) dipersyaratkan untuk mengikuti diklat untuk memenuhi standar kompetensi jabatannya. Peserta diklat tersebut ditugaskan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat pertimbangan dari baperjakat.

Peserta diklat sebagai masukan diklat memainkan peranan yang penting dalam meningkatkan mutu pelaksanaan diklat. Pengaturan tentang peserta yang akan mengikuti diklat , dimaksudkan untuk menghindari kesan bahwa peserta yang akan diikutkan dalam diklat adalah mereka yang dibuang atau pegawai yang tidak memiliki beban tugas pekerjaan, yang tidak dapat atau belum memiliki perkerjaan yang permanen. Untuk dapat menugaskan peserta yang akan mengikuti diklat, perlu dilakuakn tes  yang terkait dengan kompetensi jabatannya (uji kompetensi) atau dapat juga dilakukan melalui proses analisis kebutuhan diklat. Melalui kedua cara ini akan didapat dua kemungkinan, yaitu pegawai yang perlu mengikuti diklat dan pegawai yang tidak perlu mengikuti diklat. Dari dua kemungkinan tersebut maka pegawai yang perlu mengikuti diklat  tersebut yang akan mengikuti diklat .

b.                  Proses Diklat
Masukan diklat yang tepat kurang berarti apabila unsur-unsur yang memprosesnya  kurang maksimal. Oleh karena itu, penyelenggaraan diklat perlu memperhatikan unsur yang memproses masukan diklat tersebut.

Unsur-unsur yang memproses masukan diklat tersebut mencakup 4 bagian besar yaitu kelembagaan diklat, program diklat, SDM penyelenggara diklat dan widyaiswara, seperti yang tercantum dibawah ini :
.
1.      Lembaga Diklat
Aspek yang menyangkut kelembagaan diklat meliputi dasar hokum, sistem administrasi penyelenggaraan diklat, sarana diklat, prasarana diklat,

pembiayaaan diklat, lokasi tempat diklat dan pengalaman penyelenggaraan dalam melaksanakan diklat. Kelayakan pada komponen-komponen ini dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan diklat.

2.      Program Diklat
Pogarm-progarm diklat yang diselenggarakan oleh setiap lembaga diklat, adalah program-program yang telah melewati proses standarisasi kualitas. Adapun program-prograrn diklat dilingkungan PNS adalah mencakup diklat prajabatan, Kepemimpinan, Teknis dan Fungsional.

3.      SDM Penyelenggara Diklat
SDM penyelenggara diklat dalam konteks yang luas terdiri atas penganalisis kebutuhan diklat, pengelola diklat dan staf penyelenggara diklat.

Mereka ini adalah sebagai motor penggerak berbagai kegiatan diklat. Mengingat perannya yang begitu penting maka persyaratan kompetensi terhadap mereka perlu dilakukan dengan sangat ketat.

4.      Widyaiswara
Widyaiswara sebagai unsur terdepan sebagi proses pembelajaran, sangat menentukan kualitas penyelenggaran diklat. Mengingat perannya yang sangat penting dan strategis, maka widyaiswara diutuntut untuk bertugas secara  profesional dalam arti bukan saja mampu menguasai subtansi materi yang diajarkan tetapi juga memiliki kemampuan mentransformasikan materi/bahan ajarnya kepada para peserta didiknya.  Dalam rangka membentuk widyaiswara yang profesional, maka perlu dilakukan peningkatan kualiats  baik program diklat widyaiswara , maupun pengembangan kemampuan para widyaiswara yang dilakukan secara mandiri melalui pendalaman-pendalaman berbagai ilmu pengetahuan, meningkatkan wawasan  dan terus selalu mengikuti perkebangan yang terjadi baik yang berskala lokal, nasional maupun internasional.

c.                   Keluaran Diklat
Setelah peserta yang mengikuti diklat diseleksi sesuai dengan persyaratan, maka selanjutnya mengikuti diklat pada lembaga diklat yang keempat unsurnya telah



terakreditasi, pada akhirnya akan  dapat dihasilan keluaran diklat yang memilki standar kompetensi sesuai dipersyaratkan dalam jabatannya. Untuk menjamin sejauh mana efektivitas kompetensi yang sudah dimiliki oleh peserta diklat tersebut, maka perlu dilakukan pemantauan kinerja lulusan peserta diklat dalam bentuk evaluasi pasca diklat.

Apabila terbukti bahwa peserta diklat yang bersangkutan telah berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, maka barulah dapat dikatakan diklat tersebut telah berhasil. Tetapi sebaliknya apabila ternyata tugas-tugas belum dilaksanakan dengan baik yang disebabkan kekurangan kompetensinya, maka PNS yang bersangkutan perlu retraining atau dilatih ulang.



























BAB  II
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH



II.1        Sejarah Singkat                                                                                                                                  
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lampung Tengah yang terbentuk dengan nama Badan Pendidikan Pelatihan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah adalah bermula dari sebuah Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan dari Induk Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lapung Tengah.  Melihat penting dan luasnya cakupan dari pendidikan dan pelatihan  bagi Kabupaten Lampung Tengah ini maka melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tanggal 27 Juli 2004 maka dibentukanya  Badan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai pengejawantahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997.  Sejalan dengan perkembangan dan pengembangan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung tengah sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2007 maka Badan Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah seperti saat ini.

Perjalanan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sejak berdiri dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 tentunya mengalami pasang surut yang sangat dinamis dan progresif unutk perkembangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mencetak dan mendidik calon aparatur dan aparatur pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah.  Pada awal terbentuknya Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dari tahun 2004 s.d. tahun 2009 sudah mengalami pergantian kendali kepemimpinan Kepala Badan sebanyak  lima kali dan Sekretaris Badan sebanyak empat kali seperti tercantum dibawah ini :

I.  Jabatan Kepala Badan :
            1.   Syaiful Thomi, SH                    (Kepala Badan : Tahun 2004 s.d. 2006)
            2.   Safuan Jauhari, SH.MM          (Kepala Badan  : Tahun 2006 s.d. 2008)
            3.   Drs. Ekanta S. Ginting             (Kepala Badan : Tahun Oktbr 2008 s.d. Feb 2009)
            4.   Drs. H.A. Husen Brenhard      (Kepala Badan  : April 2009 s.d. April 2010)
            5.   Dra. Hj. Adriyana Umar          (Kepala Badan : April 2010 s.d. Jan 2011)
            6.   Hi. M. Amin, SH.MM                (Kaban              : Febuari 2011 s.d. skrang)                                 
                                                                                                                                                                          



II.  Jabatan Sekretaris Badan
            1.   Dra. Mardiana                             (Ka.Bagian TU     : Tahun 2004 s.d. 2007)
            2.   Robinson, SH                               (Sekretaris Badan  : Tahun 2007 s.d. 2008)
            3.   Drs. Budi Haryono                      (Sekretaris Badan  : Maret 2008 s.d. Nov 2008)
            4.   Dra. Hj. Adriayana Umar          (Sekretaris Badan  : Nov 2008 s.d. Nov 2010)
            5.   Drs. H. Untung Sarjito                (Sekretaris Badan :  Oktober 2010 s.d Jan 2011)


II.2        Visi, Misi dan Tugas Pokok dan Fungsi

A.     Visi
“Terwujudnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang terakreditasi dan mandiri guna menciptakan aparatur daerah yang unggul dan profesional”.

B.     Misi
1.      Mengembangkan Kemampuan Aparatur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Melalui Diklat yang Berkualitas
2.      Menjalin hubungan dengan Lembaga/Dinas Instansi.
3.      Meningkatkan Sarana dan Prasarana Diklat

C.  Tugas Pokok
a.       Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan kewenangan daerah di
bidang Pendidikan dan Pelatihan
b.      Menyelenggarakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.

D.     Fungsi
a.       Penyelenggaraan kegiatan dan administrasi di bidang Pendidikan, Pelatihan,.
b.      Pelayanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, Pelatihan.
c.       Pelayanan Informasi di bidang Pendidikan, Pelatihan bagi Aparatur dan Lembaga-Lembaga pengguna tenaga kerja, sumber daya dan teknologi.
d.      Mengesahkan atau pengesahan kurikulum pelajaran bagi seluruh diklat yang diselenggarakan di Kabupaten Lampung Tengah.
e.   Memberikan STTPL untuk semua kegiatan Diklat








STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai Perda No.12 / 2007
 
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 



                                                                            Text Box: JABATAN FUNGSIONAL
WIDYAISWARAText Box: SEKRETARIS                                                                           













 


Text Box: KASUBAG UMUM & KEPEGAWAIANText Box: KASUBAG KEUANGNText Box: KASUBAG PERENC & PELAPORAN                                                                                                           

 


                                                                                                                             













 





Profil Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan  Daerah Kabupaten Lampung Tengah :
Sumber daya manusia yang ada dan mendukung kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010 ditinjau dari Eselon, Pangkat, Golongan dan Pendidikan adalah sebagai berikut :
No
Eselon/Non Eselon
Pendidikan
Golongan
S2
S1
D3
SLTA
IV
III
II
I
1.
2.
3.



4.
5.
6.
II
III
IV
Sub Jumlah

Non Eselon
PTHL
Jabatan Fungsional

-
1
-

1

1
-
2
1
5
7

13

6
-
2
-
-
1

1

-
-
-
-
-
4

4

9
2
-

1
4
-

5

-
-
-
-
1
12

13

9
-
4
-
-
-

-

8
-
-
-
-
-

-

-
-
-

JUMLAH
3
21
1
15
5
26
8







1.3.               Deskripsi Program Kegiatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah

Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional.  Hal ini perlu disadari, karena manusia merupakan subjek dan sekaligus objek dalam pembangunan.  Mengingat hal tersebut, maka pembangunan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk menjadi manusia yang benar-benar mampu dan memiliki etos kerja produktif, trampil, inovatif, kreatif, disiplin dan profesional.  Disamping itu juga mampu memanfaatkan, mengembangkan, menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional seutuhnya.




Salah satu upaya atau cara untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia tersebut, khususnya sumber daya manusia aparatur pemerintah dalam mengemban tugasnya atau jabatan birokrasi adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) pegawai negeri sipil yang berorientasi pada standar kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidkan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Untuk dapat meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan harus diarahkan pada upaya :
  1. Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air
  2. Peningkatan kompetensi teknis, manajerial atau kepemimpinan dari 2 (dua) sisi, yaitu :
a.                   Aspek Kelembagaan
Dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan yang tepat ukuran dilihat dari fokus tupoksi, besaran organisasi (size), komposisi departementalisasi/bagian/bidang dalam satuan kerja, volume beban tugas
b.                  Aspek Sistem dan Prosedur
Dimaksudkan untuk menstandarkan sistem dan prosedur dilihat dari efektivitas, efisiensi dan ekonomis (value for money)
  1. Peningkatan efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksaaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan bertanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

Agar tercapainya sasaran diklat sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah mencoba mengembangkan strategi dan mengelompokkan program-program kegiatan tersebut sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh jajaran aparatur pemerintah menjadi:

I.  STRATEGI
1.         Aspek Kelembagaan
a.  Menjabarkan dan merumuskan lebih lanjut kewenangan Badan Pendidikan dan
     Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai sebuah lembaga teknis
     daerah yang bertugas mencetak aparatur daerar yang unggul dan profesional.
b.  Merumuskan model kelembagaan


2.         Aspek Sistem dan Prosedur
            a.  Menganalisis sistem dan prosedur yang berlaku
            b.  Merancang sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat

3.         Aspek Sumber Daya Kediklatan
            a.  Menganalisis sumber daya kediklatan
      b.  Merancang standar kebutuhan sumber daya kediklatan dilihat dari sumber daya
           manusia, pembiayaan, peralatan, metode, media,  pangsa pasar (target group)

II.  PROGRAM
1.      Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Terdiri dari kegiatan :
a.       Pelayanan Administrasi Perkantoran :
1.      Menyusun atau membuat pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan, kearsipan dokumentasi dan umah tangga
2.      Memfasilitasi pegawai dalam urusan administrasi kepegawaian dan lain-lain

b.   Pelayanan Adminstrasi Keuangan :
1.  Menyelenggarakan pengelolaan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan di  
     lingkungan kerja berupa draft SPD, kelengkapan SPP, verifikasi SPJ penerimaan
     dan pengeluaran.

      c.   Penyelenggaraan Kelembagaan :
            1.  Evaluasi sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat
            2.  Evaluasi hubungan lembaga diklat
            3.  Pengembangan model penyelenggaraan diklat satu pintu
            4.  Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) penyelenggaraan diklat
            5.  Pengembangan model hubungan lembaga diklat dilingkungan SKPD

2.      Program Pengembangan Data / Informasi.
Terdiri dari kegiatan :
a.       Penyusunan dan Pengumpulan Data / Informasi Kebutuhan Penyusunan Dokumen Perencanaan.
b.      Analisis Kemampuan Aparatur



c.       Analisis Kebutuhan Diklat
d.      Pengintegrasian Diklat dengan Kinerja
e.       Pengintegrasian  Diklat dengan karier PNSD
f.    Pengembangan sertifikasi tenaga profesi penyelenggara pemerintahan daerah
g.   Analisis Kelembagaan Badan Diklatda Kab. Lampung Tengah
h.   Perumusan bentuk kelembagaan

3.      Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
Terdiri dari Kegiatan :
a.       Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja Badan Diklatda Kabupaten Lampung Tengah, seperti :
1.      Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Diklatada Kabupaten Lampung Tengah
2.      Rencana Kerja (RENJA) Badan Diklatda Kabupaten Lampung Tengah
3.      Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Diklatda Kabupaten Lampung Tengah
4.      Laporan Bulanan, Triwulan Badan Diklatda Kabupaten Lampung Tengah
5.      Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Diklatda Kabupaten Lampung Tengah
6.      Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Diklatda Kabupaten Lampung Tengah

4.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
Terdiri dari Kegiatan :
a.       Rehab Sedang/Berat Gedung Kantor.
1.      Rehab ruang bidang Penjenjangan, Widyaiswara, Sarana dan Hal, Bidang Teknis
2.      Rehab ruang perpustakaan
3.      Rehab Dapur
b.      Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1.      Mesin genset
2.      Alat Potong Rumput
3.      Air Condition
c.       Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.





5.      Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
Terdiri dari Kegiatan :
a.       Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya.
b.      Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan.
c.       Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu.

6.      Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur.
Terdiri dari Kegiatan :
a.       Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi Calon PNS Daerah.
b.      Pendidikan dan Pelatihan Struktural Bagi PNS Daerah.
c.       Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tugas dan Fungsi Bagi PNS Daerah.
d.      Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bagi PNS Daerah.

7.   Peningkatan kualitas sumber daya kediklatan, meliputi :
      Terdiri dari kegiatan :
      a.  Evaluasi sumber daya manusia kediklatan
      b.  Evaluasi Sumber Pembiayaan Kediklatan
      c.  Evaluasi sarana dan prasarana kediklatan
      d.  Evaluasi Metode kediklatan
      e.  Evaluasi Media dan Alat Bantu Kediklatan
      f.  Evaluasi target group diklat
      g.  Standarisasi sumber daya manusia kediklatan
      h.  Standarisasi bpembiayaan kediklatan
      i.   Standarisasi Metode kediklatan
      j.   Standarisasi media dan alat bantu kediklatan

8.  Hasil/Outcome
      Hasil/outcome diklat aparatur di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yaitu terselenggaranya diklat aparatur yang profesional sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja organisasi dan karier PNSD

9.  Keuntungan/ Benefit
      Keuntungan atau benefit diklat aparatur di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yaitu meningkatkan kinerja organisasi dan karier PNSD




Tahapan Program, Pelaksanaan dan Evaluasi Kegiatan Kediklatan
Di Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah







II.4.     Program Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemerintah Daerah dan Teknis
            Substantif Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten
            Lampung Tengah

No
Nama Diklat
Jumlah
Peserta
Waktu Pelaksanaan
Sasaran
Peserta
Jumlah
Unit Kerja
1
2
3
4
5
6
1.
Diklat Teknis Kebutuhan Diklat
75 Orang
(II Angkt)
2006
SKPD
15 Unit Kerja
2.
Diklat Teknis Standar Pelayanan Minimal
90 Orang
(III Angkt)
2006
Aparatur Kec/Kel/Desa
34 unit kerja
3.
Diklat Teknis Polisi Pamong Praja
 45 Orang
(II Angkt)
2006
Polisi Pamong Praja
1 unit kerja
4.
Diklat Teknis Keprotokolan Bagi PNS
65 Orang
(II Angkt)
2006
SKPD
9 unit kerja
5.
Diklat Teknis Kesekretariatan Tingkat Dasar
70 Orang
(II Angkt)
2006
Kecamatan dan SKPD
12 unit kerja
6.
Diklat Teknis Pembina Pekerja Seks Komersial
30 Orang
(I Angkt)
2006
Sosial Kecmtn dan
 Puskesmas
25 unit kerja
7.
Diklat Teknis Bahasa Inggris Bagi PNS
68 Orang
(II Angkt)
2006
SKPD
18 unit kerja
8.
Diklat Teknis Manajemen Partisipatif Masyarakat
71 Orang
(II Angkt)
2006
Kecamatan
16 unit kerja
9.
Diklat Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
80 Orang
(II Angkt)
14 – 16
Mei 2007
SKPD
19 unit kerja
10.
Diklat Teknis Manajemen Keuangan Daerah
111 Orang
(III Angkt)
17 – 30 Juli 2007
SKPD
38 unit kerja

11.
Diklat Teknis Pengelola Barang Daerah
72 Orang
(II Angkt)
17 -  19
Des 2007
SKPD
18 unit kerja
12.
Diklat Teknis Ssitem dan Prosedur Tata Usaha Keuangan Daerah
90 Orang
(III Angkt)
19 – 24
Mei 2007
SKPD
20 unit kerja
13.
Diklat Sistem Informasi Manajemen Daerah
 30 Orang
(I Angkt)
21 – 31
Mei 2007
Bendaharawan SKPD
18 unit kerja
14.
Diklat Teknis Perpajakan Bagi Bendaharawan Daerah
65 Orang
(II Angkt)
12 – 17
Desember 2007
Bendaharawan SKPD
14 unit kerja
15.
Diklat Teknis Penyusunan Kompetensi Jabatan Struktural
70 Orang
(II Angkt)
12 des 2007 - 02 Jan 2008
SKPD
20 unit kerja
16.
Diklat Teknis Penyusunan LAKIP
80 Orang
(II Angkt)
01 – 05
Des 2008
Staf Bag Perenc
SKPD
19 unit kerja
17.
Diklat Teknis Pengelola Barang
80 Orang
(II Angkt)
01 – 05
Des 2008
Bendahara Barang PKM dan Kecamatan
20 unit kerja
18.
Diklat Teknis Laporan Neraca Keuangan
90 Orang
(III Angkt)
01 – 06
Des 2008
SKPD
22 unit kerja
19.
Diklat Teknis Keahlian Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
156 Orang
(V Angkt)
16 – 23 Des 2008
SKPD
25 unit kerja















SILABUS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

JENIS KEGIATAN
MATERI AJAR
1
2
3


I


Diklat Teknis Analisis Kebutuhan Diklat
  1. Pengarahan Program
  2. Konsepsi Analisis Kebutuhan Diklat
  3. Analisis Misi, Fungsi dan Tugas
  4. Desain Sistem Pembelajaran
  5. Prosedur Analisis Kebutuhan Diklat
  6. Perkembangan Kurikulum Pengolahan Data Praktek
  7. Evaluasi Program



II



Diklat Teknis Standar Pelayanan Minimal
  1. Pengarahan Program
  2. Building Learning Committment
  3. Visi, Misi Organisasi
  4. Reformasi Pelayanan Publik
  5. Akuntabilitas Instansi Pemerintah
  6. Manajemen Pelayanan Minimal
  7. Sistem dan Starategi Pelajaran Berfokus Pelanggaran
  8. Perilaku Melayani
  9. Transformasi Pelayanan Publik
  10. Penjelasan Kunjungan Lapangan
  11. Kunjungan Lapangan
  12. Presentasi Kelompok Hasil Kunjungan Lapangan
  13. Evaluasi Program



III


Diklat Teknis Polisi
Pamong Praja
  1. Pengarahan Program
  2. Building Learning Committment
  3. Permen PAN Nomor 66 Tahun 2006
  4. Manajemen Konflik
  5. Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi PP
  6. Penegakan  Peraturan Daerah
  7. Narkoba dan Bahan Berbahaya Lainnya
  8. Kedudukan Pearuran Daerah Dalam Sistem Hukum RI
  9. Integritas Moral dan Pelayanan Prima Satuan Pol.PP
  10. Evaluasi Program


IV

Diklat Teknis Keprotokolan Bagi Pegawai Negeri Sipil
  1. Pengarahan Program
  2. Building Learning Committment
  3. Paradigama Keprotokolan
  4. Strategi Keprotokolan
  5. Dasar-Dasar Keprotokolan
  6. Teknik Membawa Acara
  7. Manajemen Keprotokolan
  8. Evaluasi Keprotokolan





No
JENIS KEGIATAN
MATERI AJAR
1
2
3


V


Diklat Teknis Kesekretariatan Tingkat Dasar
  1. Pengarahan Program
  2. Integritas Moral Pegawai Negeri Sipil
  3. Manajemen Kesekretariatan
  4. Tata Tempat dan Tata Penghormatan Teori dan Praktek
  5. Tata Upacara Pelantikan KDH/Wakil KDH dan Pejabat Pemerintah
  6. Organisasi Kepemimpinan
  7. Penggunaan Bahasa Inggris Dalam Tugas Kesekretariatan
  8. Evaluasi Program




IV



Diklat Teknis Pekerja Seks Komersial
  1. Pengarahan Program
  2. UU Nomor 06 Tahun 1974 Tenatng Pokok Kesejahteraan Sosial
  3. Pencegahan PMKS melalui Need Assesment
  4. Kebijakan Pemerintah thd Permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  5. Sex Education dan Perspektif Dampak Sosial, Kesejahteraan dan Perilaku thd Pekerja Seks Komersial
  6. Bimbingan Keshatan dan Rehabilitasi Sosial bagi Pekerja Seks Komersial
  7. Tinjauan Kerja Lapangan
  8. Evaluasi Program



VI


Diklat Teknis Bahasa Inggris
  1. Pengarahan Program
  2. Intoduction
  3. Long Time No See
  4. Are You Free To Night
  5. Making Arrangements
  6. Asking For and Giving Information At A Bank
  7. Asking For and Giving Directions
  8. Making Resrvations and Ordering Food
  9. Making Complaint and Playing For The Ball
  10. Evaluasi Program




VII




Diklat Teknis Manajemen Partisipatif Masyarakat
  1. Pengarahan Program
  2. Building Learning Committment
  3. Pengetahuan Visi Organisasi
  4. Perencanaan Partisipatif
  5. Transformasi Pelayanan Publik
  6. Tugas Kelompok Perencanaan Partisipatif
  7. Tugas Kelompok Tansformasi Pelayanan Publik
  8. Reformasi Pelayanan Publik
  9. Akuntabilitas Pelayanan Publik
  10. Indeks Kepuasan Masyarakat
  11. Pengolahan Data Indeks Kepuasan Masyarakat Aplikasi
  12. Observasi Lapangan
  13. Rencana Tindak Lanjut
  14. Evaluasi Program


No
JENIS KEGIATAN
MATERI AJAR
1
2
3


VIII


Diklat Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Overview Permendagri Nomor 12 Tahun 2006
  3. Proses Akuntansi Pemerintah I
  4. Proses Akuntansi Pemerintah II
  5. Laporan Arus Kas
  6. Neraca dan Catatan Laporan Keuangan
  7. Out Bond
  8. Evaluasi Program




IX



Diklat Teknis Manajemen Keuangan Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Gambaran Umum Permendagri Nomor 13 Tahun 2005
  3. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  4. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
  5. Perencanaan Penganggaran APBD
  6. Jurnal dan Neraca Akhir
  7. Penilaian Asset dan Kewajiban untuk Penyusunan Neraca Awal pada RKA SKPD
  8. Proses Jurnal dan Posting
  9. Kebijakan Keuangan Daerah
  10. Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah
  11. Evaluasi Program






X





Diklat Teknis Pengelola Barang Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah
  3. Standar Akuntansi Pemerintah
  4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
  5. Penerimaan, Penyimpanan, dan Pengeluaran Barang Milik Daerah
  6. Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan Pemeliharaan Barang Milik daerah
  7. Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
  8. Barang Milik Negara/daerah Dalam Perspektif Keuangan Negara
  9. Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara
  10. pokok-Pokok Pengaturan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  11. Format Pelaporan Barang Milik Daerah
  12. Evaluasi Program












No
JENIS KEGIATAN
MATERI AJAR
1
2
3


XI


Diklat Teknis Sistem dan Prosedur Tata Usaha Keuangan Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Overview Permendagri Nomor 13 tahun 2006
  3. Penyusunan KUA dan PPAJ
  4. Struktur dan Kode Rekening
  5. Pembuatan DPA SKPD dan Anggaran Kas
  6. Laporan Realisasi Anggaran
  7. Penerbitan SP2D
  8. Out Bond
  9. Evaluasi Program




XII



Diklat Teknis Perpajakan Bagi Bendaharawan Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Pajak Penghasilan
  4. PPh 21 dan PPh 23
  5. Pajak Pertambahan Nilai
  6. Pembukuan Pajak
  7. Studi Kasus
  8. Evaluasi Program



XIII


Diklat Teknis Sistem Informasi Manajemen Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Overview Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
  3. Pembuatan SPJ Secara Digital
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Keuangan Kas
  6. Studi Kas
  7. Pola Penyusunan Rakerda
  8. Pembuatan DPA SKPD
  9. Anggaran Kas
  10. Out Bond
  11. Evaluasi Program




XIV



Diklat Teknis Penyusunan Kompetensi Jabatan Struktural
  1. Pengarahan Program
  2. BLC
  3. Kebijakan Penataan Organisasi
  4. Pembinaan Karir PNS
  5. Integritas Moral PNS
  6. Analisa Organisasi
  7. Analisa Beban Kerja
  8. Dasar Jabatan
  9. Persyaratan Jabatan dan Praktek Penyusunan Form Anjab
  10. Standar Kompetensi Jabatan Struktural
  11. Pengelolaan Data Jabatan
  12. Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2005
  13. Evalausi Program










No
JENIS KEGIATAN
MATERI AJAR
1
2
3


XV


Diklat Teknis Penusunan LAKIP
  1. Pengarahan Program
  2. Kebijakan Laporan Kinerj Instansi Pemerintah
  3. Kinerja Pemerintah Daerah
  4. Proses Penyusunan LAKIP
  5. Proses Akuntabilitas Pemerintah
  6. Studi Kasus
  7. Evaluasi Program




XVI



Diklat Teknis Laporan Neraca Keuangan Daerah
  1. Pengarahan Program
  2. Kebijakan Keuangan Pemerintah
  3. Pembukuan Pajak
  4. Standar Akuntansi Pemerintah
  5. Struktur dan Kode rekening
  6. Neraca dan Catatan Laporan Keuangan
  7. Laporan Arus Kas
  8. Studi Kasus



XVII


Diklat Teknis Keahlian Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  1. Pengarahan Program
  2. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  6. Teknik dan Metode  Penyusunan HPS/OE
  7. Prakualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  8. Tata Cara Evaluasi Penawaran Barang/Jasa Pemerintah
  9. Pengadaan Jasa Konsultan Barang/Jasa Pemerintah
  10. Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  11. Pengantar Umum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan
  13. Perpres Nomor 08 Tahun 2006
  14. Latihan Soal Ujian Sertifikasi Nasional Keahlian
  15. Evalausi Program









Perkembangan Anggaran Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lampung Tengah



No
Jenis
Program
Jumlah Anggaran
(Rupiah)
Tahun
2006
(Rp dalam Milyar)
Tahun
2007
(Rp dalam Milyar)
Tahun
2008
(Rp dalam Milyar)
Tahun
2009
(Rp dalam Milyar)
Tahun
2010
(APBD Murni)
(Rp dalam Milyar)
1
2
3
4
5
6
7

I

Program Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur berupa Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan, Fungsional Dan Teknis

3.741.555

8.330.982

8.120.962.5

5.669.907

1.428.169























BAB III
P E N U T U P



Pemerintah (melalui BKN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara perlu merumuskan dan menjamin terlaksananya berbagai kebijakan untuk menjawab tuntutan perbaikan kinerja PNS di masa yang akan datang.  Berbagai peraturan di bidang rekruitment, penempatan, pengembangan, penghargaan dan pemberhentian PNS harus benar-benar diupayakan objektifitas penerapannya.  Terkait pengembangan (diklat) PNS, koordinasi antara BKN, LAN-RI dan Pejabat Pembina Kepegawaian mutlak dilaksanakan agar dapat terwujud perencanaan dan pelaksanaan diklat serta pemanfaatan alumni diklat yang sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan masyarakat yang harus dilayani, organisasi pemerintah, maupun kebutuhan PNS itu sendiri.

Berbagai program diklat aparatur telah dirumuskan, namun berbagai kendala dalam pelaksanaan seringkali mengakibatkan tidak tercapainya sasaran secara efektif.  Input diklat yang tidak sesuai dengan jenis diklat yang dilaksanakan, SDM penyelenggara diklat yang tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya serta pemanfaatan output (alumni) diklat yang belum maksimal memerlukan perhatian dan langkah besama berbagai pihak terkait untuk mencari  solusi tebaik.  Objektifitas merupakan  keyword  untuk mengatasi berbagai kendala tersebut.

Undang Undang No. 43 Tahun 1999 dan Standar Kompetensi Jabatan sebagai pedoman untuk mengembangkan kompetensi PNS harus dimaknai sebagai sebuah optimisme bahwa berbagai kendala teknis tersebut di atas akan dapat diatasi, harus dimaknai sebagai sebuah optimisme bahwa kinerja PNS di masa yang akan datang akan semakin baik.