KARYA TULIS
HARMONISASI HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH
Oleh :
WAWAN HERMAWAN, SE

Latar Belakang
Dibentuknya pemerintah daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah bertujuan untuk mewujudakn efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kepemerintahan, oleh karenanya baik Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 maupun Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan nbahwa titik tumpu pelaksanaan azas desentralisasi pada daerah Kabupaten/ Kota . hal ini sebgaiman termuat dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan derah provinsi dibagi atas Kabupaten/kota yang tiap-tiap propinsi, Kabupaten/Kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.
Realita menunjukkan bahwa semua daerah baik derah provinsi, derah kabupaten/kota menyatakan kesangguapannya untuk mengimplementasikan otonomi daerah walau dalam perjalanannya terdapat akses negative yang mengarah pada terjadinya kontradiksi terhadap semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa bila hal ini tidak segara dievaluasi (revisi undang-undang nomor 22 tahun 1999 menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan deerah) sangat dikhawatirkan akan membahayakan eksistensi bangsa. Hal- hal yang kontradiktif tersebut antara lain:
1. Adanya disharmonisasi antara hubungan pemerintah dengan pemerintah daerah
2. disharmonisasi hubungan eksekutuf dengan legistlatif di daerah
3. Adanya kesenjangan antar daerah yang berakar pada tidak proporsionalnya dalam perimbangan keuangan maupun pembagian sumber-sumber keuangan
4. Terputusnya sisitem pembinaan kepegawaian yang berakibat pada terkotak-kotaknya doktrin kepegawaian
5. Adanya nuansa negatig bahwa seakan daerah kabupaten/kota terlepas dari daerah provinsi dan otonomi desa seolah terlepas dari derah kabupaten/kota
Untuk menjamin terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang efektif dan efisien secara proporsional dan profeisonal sangat dibutuhkan terwujudnya roda pemerintahan yang kondusif, khususnya dalam implementasi otonomi daerah. Dimana pelaksanaan otonomi daerah yang sukses adalah otonomi daeraah yang mampu mensikronkan dan menselaraskanAzas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
HARMONISASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
A. Hubungan Vertikal Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Dengan berpegang teguh pada pasal 18 khususnya ayat (1) UUD 1945, maka dapat dipahami pada dasarnya konstitusi negar telah secara eksplisit mengakui adanya tingkatan (level) pemerintahan. dimana penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (nasional interest) serta untuk mewujudkan tujan nasional (nasional Goal) yakni sebagimana alinea ke empat UUD 1945” Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kessejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”
Fungsi pemerintahan pada umumnya berupa penyediaan pelayanaan umum, pengaturan serta perlindungan masyarakat serta pembangunan dan pengembangan. Sedangkan tugas dan kewajiban pemerntah adalah membuat regulasi tentang pelayanan umum, pengembangan sumberdaya produktif, melindungi ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural dan lain sebagainya yang pada kahirnya untuk mengembangkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat berdasarkan pancasila serta menjaga tegak, lestari, dan utuhnya NKRI.
Dilihat dari fungsi dan tugas pemerintah sebagaiman yang sudah teridentifikasi diatas, maka dalam pengoptimalkannya diperlukan penerapan Good Governance sebagai suatu tata pemerintahan yang baik yang dalam pelaksanaanya didukung tiga pikiran utama yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta serta diterapkan melalui tiga azas penyelenggaraan pemerintah yakni Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Medebewind)
1. Bidang Pemerintahan Umum
Dengan asumsi bahwa pemd akabuptean/kota merupakan institusi pemerinta yang paling dekat dengan masyarakat, maka desentralisasi kewenangan dalampelaksanaan otonomi daerah lebih besar tertumpu pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini berakibat pada timbulnya egosentris pada masing-masing level pemerintahan, sepetti daerah kabupaten/kota beranggapan bahw adaerah provinsi bukan merupakan atasan dari daerah kabupaten/kota, yang pada gilirannya akan melemahkan system pengawasan (control System) penyelengggaran tugas-tugas kepemerintahan.
Dengan terputusnya mata rantai sistem pertenggungjawaban pada masing-masing level pemerintah daerah, dimana gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab pada rakyat melalui DPRD berakibat pada timbulnya gejolak politik yang mendasar dan berkepanjangan anatra eksekutif dan legislative sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan. Dalam konteks ini, bila hal ini terjada pada daaerah kabupaten/kota, maka pemerintah provinsi maupun pemerintah pusaat seakan tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk memfasilitasi ataupun mengambil langkah penyelesaian secara tuntas.
Birokrasi sebagai salah satu pilar penyelenggaraan kehidupan bernegara juga seakan terputus pada level-level pemerintah, dimana dalam mekanisme pengangkatan sekretaris daerah oleh kepala daerah sebagi job karier tertinggi di daerah harus atas persetujuan pimpinan DPRD (UU No. 22/1999). Hal ini berakibat pada terputusnya pola pembinaan dan pengembangan karier PNS, terkontaminasinya birokrasi oleh kepentingan politik yang menimbulkan faksi-faksi dalam birokrasi yang sangat berpengaruh pada profesionalisme PNS/birokrasi, serta memungkinkan terjadinya pengkotak-kotakan implementasi dokrin kepegawaian pada masing-masing daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, maka disharmonisasi tersebut sedikit banyak dapat teratasi. Hal ini tampak pada terdapatnya hubungan hirarkis antar level pemerintahan secara proporsional.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya, hubungan tersebut meliputi kewenangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya. Hubungan pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksakan secara adil. Proporsional, profesional, yang mana hubungan administratif dan hubungan teritorial antar susunan pemerintah.
Hubungan antara pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota tergambarkan dalam pembagian urusan pemerintahan, pemerintah menanganai urusan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional serta agama. Disamping itu pemerintah juga memiliki kewenangan antara lain:
a. Menyelengarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah ; dan
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan / atau pemerintaha desa berdasakan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentelisasikan, sedangkan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai pendanaan sesuai dengan urusan yang dikonsentrasikan.
2. Bidang Pelayanan Umum
Pelayanaan umum (public service) sebagai kebutuhan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah merupakan sisitem yang memerlukan manajemen secara integarsi dan berkesimabungan, dengan demikain pelayanan umum menjadi prioritas dalammewujudakn kepuasan masyarakat. Hubungan dalam bidng pelayanan umum antar pemerintah dan pemerintahan daearh antara lain meliputi :
a. Kewenangan, tanggungjawab dan penentuan standr pelayanan minimal
b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan
c. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan derah falam penyelengraan pelayanan umum
Sedangakan hubungan antar pemerintah daerah dlam bidang pelayanan umum meliputi :
a. Pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah
b. Kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum
c. Pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
3. Bidang Keuangan
Implementasi otonomi daerah merupakan tuntutan reformasi sejalan dengan arus globalisasi dan demokratisasi, oleh kerenanya kesuksesan desentralisasi kewenangan sangat membutuhkan kebijakan dibidang keuangan yang profesional. Adapun hubungan antara pemerintah dan pemerintah daearh dalam bidanh keuangan antara lain meliputi:
a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyeklenggarak urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah
c. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah
Sedangkan hubungan keuangan antar pemerintah daerah meliputi:
a. Bagi hasil pajak dan non pajak antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
b. Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab bersama
c. Pembiayaan bersama atas kerjasama antar daerah ; dan
d. Pinjaman dan /atau hibah antar pemerintahan daerah
4. Bidang Sumberdaya Alam
Hubungan alam bidang pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah dan pemerintah daerah meliputi:
a. kewenangan, tanggungjawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumberdaya alam dan sumbedraya lainnya
c. Penyerasian lingkungan dantata ruang serta rehabilitasi lahan.
Sedangkan hubungan antara pemerintahan daerah dalam bidang pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya meliputi:
a. Pelaksanaan pemanfatan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang menjadi kewenagan antar daerah
b. Kerjasama dan bagi hasil atas pemanfaatansumberdaya alam dan sumberdaya lainnya antar pemerintah daerah
c. Pengelolaaan perizian bersama dalam pemanfaatansimberdaya alam dan sumberdaya lainnya.
Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut yamg meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengeloala kekayaan laut; pengaturan administrative; pengaturan tata ruang; penegakan hukumterhdap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenagannya oleh pemerintah ; ikut serta dlam pemeliharaan keamanan, dan ikut serta dalam pertahanan kedaulatan Negara di wilayah laut.
Pengelolaan sumberdaya diwilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau kearah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 dari wilayah kewenangan untuk kabupaten/kota.
5. Bidang Produk Perundang-Undangan
Berkenaan dengan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD, Gubernur mempunyai tugas untuk mengevaluasi Ranperda kabupaten /kota tentang APBD dan Ranperda kabupaten/kota tentang penjabaran APBD. Hal ini dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun2004 Bab VIII (keuangan daerah) paragarf kesepuluh. Rancangan Perda tentang APBD dan penjabaran APBD kabupaten/kota yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk di evaluasi. Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan perda tentang APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersam DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Jika hal ini tidak di tindaklanjuti oelh bupati /walikota dan DPRD, gubernur membatalkan perda dan peraturan Bupati/walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya. Kemudian Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan bupati /walikota tentang penjabaarn APBD kepada menteri dalam Negeri.
B. Eksistensi Pemerintah Provinsi dalam Otonomi Daerah
Pemerintah provinsi sebagai daerah otonom yang sifat tugasnya adalah lintas kabupaten/kota maka disamping mnejalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan otonomi daerah (desentralisasi) juga menjalankan tugas-tugas pemerintah pusat yang dilimpahkan ke pemerintah propinsi (dekonsentrasi) serta kewenanagn dalam bidang pemerintahanlainnya termaksud kewenangan dalam yang tidak atau belum dilaksanakan daerah kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah propinsi dalam membangn dan mensejahterakan masyarakatnya mempunyai urusan pemerintahanyang bersifat wajib dan pilihan ditambah dengan tugasnya sebagi wakil pemerintah. URUsan pemerintah provinsi yang yang bersifat pilihan meliputi urusan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatka kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, potenssi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan pemerintahan yang wajib bagi pemerintah provinsi meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; penyelengaraanketertiban umum dan ketentraman masyarakat; peneydiaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaranpendidikan dan alokasi sumberdaya manusia potensial; penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota, pelayanan bidang katenagakerjaaan lintas kabupaten/kota, fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; pengendalian lingkuangan hidup; pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten /kota; pelayana kependududkan dan catatansipil; pelayanana administarsi penanaman modal yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, pelayanan administrasi umum pemerintahan; penyelenggaraan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kebupaten/kota; dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan itu meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; penyelenggaaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan pasarana umum; penagananan bidang kesehatan; penyelenggaraan bidang pendidikan; penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan mengeah lintas kabupaten/ kota ; pengendalian lingkungan hidup; pertanahan; kependudukan dan catatan sipil; penanaman modal lintas kabupaten/kota, pelayanan administrasi umum pemerintahan; penyelenggaraan dasar lainnya yang belumdapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan urusan wajib yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan provinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan pemerintah kepada propinsi selaku wakil pelmerintah, dimana gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan dan dalam kedududkannya beranggungjawab kepada presiden RI.
Gubernur sebagai wakil pemerintah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut;
1. Pembinaan dan pengawasan peneyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota
2. Koordinasi penyelengaran urusan pemerintah di daearh provinsi dan kabupaten/kota
3. Koordinasi pembinaan dan pengaawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
C. Eksistensi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Otonomi Daerah
Pemerintah kabupten/kota sangatlah strategis eksistensinya dalam rangka memberiakn dan meningkatakan pelayanan, kesejahteraanmasyarakt serta meningkatkan daya saing daerah dalam menghadapi era globalisasi. Pemerintah daerah dan DPRD bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mengelola sumberdaya alam, dan sumberdaya manusia daerahnya masing-masing untuk mewujudakn kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan potensi daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, kapasitas daya dukung lingkungan, pendanaan serta dalam kerangka peraaturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan menimbulakn keragaman masing- pengelolaan pad masing-masing daerah khususnya untuk urusan pemerintahan yang bersifat pilihan mengingat setiap daerah mempunyai potensi sumber daya yang beragam. Pengelolaan daerah perkotaan tentunya akan berbeda dengan daerah pedesaan atau wilayah perbukitan akan berbeda dengan daerah pesisir.
Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup semua kewenangan pemerintah selain kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi. Kewenangan wajib kabupaten/kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian, koperasi, dan tenaga kerja.
Untuk menyelenggarakan otonomidaerh pemerintah daerah atas persetujuan DPRD menetapkan peraturan daerah, peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan rasa keadilan. Dalam rangak pengawasan, peraturan daerh dan keputusan kepala daerah dalam rangka peneyelenggaraan otonomi daerah di sampaikan kepada pemerintah selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan.
Pada prinsipnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai urusan pemerintahan yang sama yaitu urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan namun pemerintah provinsi mempunyai tugas tambahan lain yaitu sebagai wakil pemerintah. Tugas pemerintah propinsi sebagi wakil pemerintah memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi untuk membina dan mengawasi peneyelenggaran pemerintah daerah kabupaten/kota. Mengkoordinir penyelenggaraan urusan pemerintahan di daeah provinsi dan kabupaten/kota, dan mengkoordinir pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di derah propinsi, kabupaten/kota dan desa.
D. Hubungan Ideal Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional (National Interest) tujuan nasional (National Goal) dan good governance, maka salah satu institusi pemerintah yang harus diterapkan secara utuh adalah peneyelenggaraan pemerintah daerah (Desentralisasi). Pemda sebagai suatu sisitem pemerintahan Negara yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi oleh suatu perangkat pemerintahan yang juga memilikiwewenang secar terdesentralisasi, baik dalam perumusan kebijaksanaan mampu dalam pelaksanaannya sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimiliki.
Pemerintahan derah yang baik adalah suatu pemerintahan yang di dukung oleh manajemen yang prifosional dan inovatif serta ditopang oleh organisasi birokrasi yang kuat. Birokrasi yang kuat berarti birokrasi yang rasional, berkemampuan (profesional) dalam mencapi tujuan Negara dan daerah, memiliki pembagian tugas dan fungsi yang jelas, berorientasi kuat kepad aspek legal dan disiplin serta mudah diukur dn dikontrol mekanismenya.
Sistem hubungan antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten/kota adalah merupakan masalah yang sangat krusial dewasa ini, hal ini karena adanya visi, misi, dan obsesi yang berbeda-beda antara perangkat pemerintah di daerah. Dengan demikian maka dituntut adanya pembagian fungsi dan kewenangan yang berpijak pada peraturan perundang-undangan yang rasional, sistematis dan efektif, tanpa haltersebut maka dalam implementasinya sanagt rentan terhadap terjadinya konflik.
Agar hubungan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupataen/kota terlaksana secara ideal dan harmonis, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan antar lain:
1. Bahwa politik dekonsentrasi san desentralisasi harus tetap terus berjalan secara konsisiten, gradual dan berkesimbunagn dengan menjunjung tinggi paham desentralisasi territorial.
2. Melanjutkan politik dekonsentrasi den desentralisasi berarti melanjutkan pemberian hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurud urusan rumah tangganya sendiri (otonomi Daerah) dengan mengiangat potensi dan kapabilits daerah.
3. Idealnya hubungan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota dimasa mendatang adalah; Pertama, adanya hubungan koordinasi dan fasilitasi oeh pemerintah paropinsi serta adanya hubungan hirarkri secara proporsional antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota; Kedua, adanya hubungan koordinasi antar dan atau intar pemerintah kabupaten/kota di dalam penyelenggaraan otonomi daearah yang dikoordinasikan oleh pemerintah propinsi.
Berdasarkan uraian tentang harmonisasi manajemen pemerintah daerah yang telah dipaparkan pada bagian di aats, maka dapat diambil beberapa kesimpulan anatara lain sebagai berikut:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara republic Indonesia sebagai man di maksudkan dalam undang-undang dasar negar republic Indonesia tahun 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota dan perangkat daeah sebagi unsur peneyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan daeah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan serta khusus pemerintah daerh propinsi menerapkan azas dekonsentrasi.
2. Penerapan Good Governance harus didukung oleh tiga pilar utama yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta melalui tiga asas penyelenggaraan pemerintah yaitu Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Pemerintahan daerah mempunyai urusan pemerintahan yangbersifat wajib dan pilihan, khusus untuk propinsi mempunyai tugas tambahan sebagi wakil pemerintah. Urusan pemerintahan yang ersifat wajib baik untuk pemerintah propinsi maupun untuk pemerintahan kabupaten/kot adalah sama. Sementar urusan pemerintahan yang bersipfat pilihan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing.
3. Pelaksanaan tugas pemerintah propinsi meliputi tugas yang bersifat lintas kabupaten/kota sedangkan pemerintah kabupaten/kota dibatasi pad wilayah kabupaten/kota masing-masing. Tugas pemerintah propinsi sebagi wakil pemerintah mencakup pembinaaan dan pengawasan , koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, urusan pemerintah didaerah dan tugas pembantuan. Khusus dalam hal regulasi di bidang produk perundang-undangan, gubernur mempunyai tugas untuk mengevaluasi raperda kabupaten/kota tentang APBD dan perubahan APBD sebelum dilaksanakan di masing-masing daerah dan melaporkan kepada menteri dalam negeri, hal ini menunjukkan bahwa diperlukannya hubungan hirarki secara proprsional pada tiap-tiap level pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar